TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Revisi Postur APBN 2020 Fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Revisi Postur APBN 2020 Fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam upaya penanganan corona atau Covid-19 mengakibatkan APBN 2020 mengalami perubahan atau revisi postur. Revisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hingga akhir tahun 2020.

“Perpres 54/2020 akan direvisi untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun. Kita terus berupaya agar pertumbuhan ekonomi kita tidak menurun tajam," kata Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu (3/6/2020) di Jakarta.

Pendapatan negara akan dikoreksi lagi dari Rp1.760,9 triliun menjadi Rp1.699,1 triliun, di mana penerimaan perpajakan dari Rp1.462,6 triliun turun menjadi Rp1.404,5 trilun. Sementara itu, belanja negara juga akan meningkat dari Rp2.613,8 triliun di Perpres 54 tahun 2020 menjadi Rp2.738,4 triliun atau terjadi kenaikan belanja Rp124,57 triliun yang mencakup belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 termasuk untuk daerah dan sektoral.

Perpres 54 tahun 2020 mengenai postur APBN akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% dari PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau menjadi 6,34% dari produk domestik bruto.

Namun Menkeu menegaskan, kenaikan defisit tersebut akan tetap dijaga secara hati-hati. Seperti instruksi Presiden, Pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki risiko paling kecil dan dengan biaya yang paling kompetitif atau paling rendah.

“Termasuk menggunakan sumber internal Pemerintah sendiri, seperti penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah, dana abadi yang dimiliki pemerintah untuk bidang kesehatan dan Badan Layanan Umum (BLU) serta penarikan pinjaman program dengan bunga yang rendah,” lanjut Menkeu.

Menkeu juga akan melakukan penerbitan surat berharga negara baik di domestik maupun global dengan dukungan dari Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneternya seperti penurunan Giro Wajib minimum dan Bank Indonesia sebagai stand by buyer di pasar perdana.

“Kita berdua (dengan Gubernur BI) akan sampaikan kesepakatan bersama ini karena kami akan jaga dari sisi kualitas kebijakan moneter stabilitas makro ekonomi mendukung PEN berkelanjutan, dan tetap prudent, transparan,” terangnya.

Tekanan yang berat di tahun 2020, lanjut Menkeu, akan berakibat juga kepada postur tahun 2021 dan selanjutnya. Menkeu mengatakan sedang menyiapkan RAPBN tahun 2021 dan berharap akan tetap konsisten di dalam tema menjaga dampak Covid-19.

“Kita harapkan akan tetap konsisten di dalam tema menjaga dampak Covid-19 dari sisi kesehatan, dari sisi masyarakat, sosial, terutama masyarakat miskin dan dari sisi ekonomi, serta terus-menerus mendukung pemulihan ekonomi kita sehingga masyarakat bisa terus mendapatkan dampak positif dari program-program pemerintah," tutup Menkeu.

Berita lainnya di Headlines