TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ribuan WP Nunggak Pajak, KPP Kirim Ini Pakai WA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengirim imbauan pelunasan tunggakan pajak melalui Whatsapp (WA) blast kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Buleleng pada 30 Januari 2023. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan setidaknya 7.000 wajib pajak mendapatkan pesan Whatsapp blast tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah selama masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari penagihan aktif oleh DJP,” katanya dikutip dari DJP, hari ini.

Dewa menjelaskan KPP mengirimkan Whatsapp blast ke wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang masih memiliki tunggakan pajak. Dasar tunggakan tersebut terdiri atas surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja yang beralamat di Jalan Udayana No. 10, Singaraja pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA. KPP juga akan membantu pembuatan billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobilebanking atau
Tokopedia.

Dengan mengirim Whatsapp blast, lanjut Dewa, pengiriman imbauan maupun informasi perpajakan dapat lebih cepat dan efisien. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.

Dia juga menegaskan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.