PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan guna mendukung pemulihan dunia usaha dan ekonomi nasional.
“Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha dipandang masih diperlukan di 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), secara virtual di Jakarta, belum lama ini.
Menkeu Sri Mulyani menilai perlunya pemberian insentif lanjutan kepada dunia usaha, terutama dalam bidang perpajakan dan kepabeanan, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menkeu mengatakan penurunan permintaan akibat Covid-19 berimbas kepada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Pada saat yang sama, dunia usaha juga dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.
Mengingat ketidakpastian akibat Covid-19 yang masih tinggi pada tahun ini, maka pemerintah akan melanjutkan berbagai insentif untuk meringankan biaya produksi dan menjaga arus kas sektor usaha.
Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani mengatakan implementasi kebijakan di tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Rinciannya sebagai berikut;
