TRENDING
KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rincian Insentif Pajak yang Berlanjut Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2021, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan guna mendukung pemulihan dunia usaha dan ekonomi nasional.

“Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha dipandang masih diperlukan di 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), secara virtual di Jakarta, belum lama ini.

Menkeu Sri Mulyani menilai perlunya pemberian insentif lanjutan kepada dunia usaha, terutama dalam bidang perpajakan dan kepabeanan, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menkeu mengatakan penurunan permintaan akibat Covid-19 berimbas kepada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Pada saat yang sama, dunia usaha juga dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.

Mengingat ketidakpastian akibat Covid-19 yang masih tinggi pada tahun ini, maka pemerintah akan melanjutkan berbagai insentif untuk meringankan biaya produksi dan menjaga arus kas sektor usaha.

Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani mengatakan implementasi kebijakan di tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Rinciannya sebagai berikut;

1.Keringanan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
2.Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor
3.Memberikan keringanan angsuran PPh pasal 25.
4.Memberikan fasilitas perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi)
5.Memberikan Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
6.Percepatan restitusi PPN.

Sementara untuk fasilitas kepabeanan, pemerintah menyediakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Menkeu Sri Mulyani merincikan, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor, sementara KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu yang dirumuskan KSSK untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan