PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023, termasuk di dalamnya target penerimaan pajak.
Perpres 130/2022 merinci target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada 2023 atau naik 16% dari target Rp1.484,96 triliun. Target penerimaan terbesar dari pajak penghasilan (PPh), diikuti PPN atau PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
"Rincian anggaran pendapatan negara…terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini…," demikian kutipan Pasal 2 Perpres 130/2022.
Rinciannya penerimaan atau setoran PPh ditetapkan Rp935,06 triliun atau tumbuh 15% dari target pada tahun ini senilai Rp813,68 triliun. Target tersebut terdiri atas PPh migas Rp61,44 triliun dan PPh nonmigas Rp873,62 triliun.
Untuk PPh nonmigas, target penerimaan terbesar dari setoran PPh Pasal 25/26 badan sebesar Rp349,93 triliun.
