PajakOnline.com—Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari - Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang. Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI.
PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh
keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk
kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
