TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rukun Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2022, 03.00 WIB · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Memang Pasal 1 mengatur pondasi pemajakan penghasilan. Saya menyebutkan sebagai
Rukun Pajak Penghasilan. Istilah rukum mengambil istilah dalam Islam, seperti rukun Islam dan rukun iman.

Rukun iman diartikan bahwa iman seseorang hanya bisa tegak jika ke enam rukum ditegakkan, yaitu iman kepada Allah subhanahu wa taala, iman kepada malaikat-malaikat, iman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Rasul, iman kepada Nabi dan Rasul, iman kepada hari kiamat, dan terakhir iman kepada qada dan qadar.

Rukun Pajak Penghasilan ada tiga, yaitu, subjek pajak, penghasilan, dan tahun pajak. Rukun ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.”

Bunyi Pasal 1 tersebut terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yaitu perubahan kedua Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di rumusan yang pertama, Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tidak ada “Subjek Pajak” tetapi langsung menyebut “orang pribadi atau perseorangan dan badan”. Sehingga bunyi Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pertama:

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”

Namun demikian, penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan terakhir berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008. Penjelasan Pasal 1 berbunyi:

“Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak.

Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak”

Dari batang tubuh dan penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan terutang jika terpenuhi tiga rukun yaitu subjek pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan tahun pajak.

Jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak ada pajak penghasilan terutang. Misalnya seseorang yang tidak memiliki penghasilan. Atau memiliki penghasilan tetapi menurut laporan keuangan masih rugi.

Selain itu, rukun yang ketiga yaitu tahun pajak adalah akhir tahun kalender. Kecuali jika Wajib Pajak memiliki periode akuntansi yang berbeda dengan kalender. Saat terutang pajak penghasilan menurut Pasal 1 adalah akhir tahun kalender untuk periode tahun pajak tersebut.

Sebelum akhir tahun pajak dilewati, maka pajak penghasilan belum terutang. Banyak yang tidak baca Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada umumnya orang membaca Undang-Undang Pajak Penghasilan dari Pasal 2 yaitu aturan Subjek Pajak.