TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 12,39 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan ke DJP

Redaksi PajakOnline · 27 Apr 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,39 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak hingga, Selasa (26/4/2022). Untuk SPT Tahunan badan sekitar 35,6 persen. DJP mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 30 April 2022.

“SPT Tahunan PPh yang dilaporkan 12,39 juta. Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 15,2 juta untuk sepanjang tahun 2022. Hingga 26 April telah tercapai lebih dari 80 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Neil menjelaskan, dari 12,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan itu, sebanyak 11,80 juta berasal dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP). Realisasi ini mencapai 68 persen dari total 17,35 juta orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Sedangkan, jumlah Wajib Pajak badan yang sudah lapor sebanyak 588,8 ribu SPT Tahunan badan, yakni 35,6 persen dari wajib lapor SPT Tahunan badan yang berjumlah 1,65 juta wajib pajak badan.

Mayoritas melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yaitu Pertama, melalui e-filing sebanyak 10,24 juta, terdiri atas 100,8 ribu SPT Tahunan Badan dan 10,14 juta SPT Tahunan Orang Pribadi. Kedua, pelaporan melalui e-Form sebanyak 1,39 juta, terdiri atas 408,5 ribu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi 990,5 ribu. Ketiga, pelaporan melalui e-SPT sebanyak 142,9 ribu, terdiri atas 9,3 ribu SPT Tahunan Badan dan 133,5 ribu SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Meski masih jauh dari target, bahwa pelaporan SPT Tahunan dihitung hingga akhir tahun. Target pelaporan 15,2 juta SPT Tahunan sebetulnya hingga 31 Desember 2022. Masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi DJP untuk mengejar target tersebut,” kata Neil.

Neil mengatakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda. Ketentuan mengenai denda itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.