PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari terakhir pada Minggu (31/3/2024) pukul 11.50 WIB kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi ini tumbuh 4,92% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy). “Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” kata Dwi.
Target penyampaian SPT Tahun ini sebanyak 19,27 juta, artinya masih terdapat 6,57 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga penghujung masa lapor ini. Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki per akhir 2023 dalam SPT Tahunan.
