TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 18 KPP Madya Baru Siap Beroperasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan daftar tambahan sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021.

Berdasarkan Kepdirjen tersebut, tambahan 18 KPP Madya baru berasal dari KPP Pratama yang diubah jenisnya menjadi KPP Madya yang akan mulai resmi beroperasi 3 Mei 2021 mendatang.

“Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 … mulai tanggal 3 Mei 2021,” bunyi penggalan Diktum Keempat KEP-28/PJ/2021, kami kutip hari ini, Jumat (12/3/2021)

Secara lebih terperinci, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya antara lain KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; dan KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat.

Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II.

Kemudian, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; dan KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang.

KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung; KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang; KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi; dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang.

KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta; KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya; KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.

Perubahan jenis KPP tersebut membuat jumlah KPP Madya menjadi 38. Hal ini sesuai dengan jumlah KPP Madya yang disebutkan dalam Pasal 81 PMK 184/2020. Adapun sebelumnya, dalam PMK 210/2017, jumlah KPP Madya sebanyak 29.

Namun, 29 KPP Madya dalam PMK 210/2017 masih mencakup 9 KPP Khusus yang menjadi satu kesatuan jenis dengan KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 telah menyegmentasikan KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri.

Penambahan jumlah KPP Madya ini merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.