PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan daftar tambahan sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021.
Berdasarkan Kepdirjen tersebut, tambahan 18 KPP Madya baru berasal dari KPP Pratama yang diubah jenisnya menjadi KPP Madya yang akan mulai resmi beroperasi 3 Mei 2021 mendatang.
“Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 … mulai tanggal 3 Mei 2021,” bunyi penggalan Diktum Keempat KEP-28/PJ/2021, kami kutip hari ini, Jumat (12/3/2021)
Secara lebih terperinci, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya antara lain KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; dan KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat.
Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II.
Kemudian, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; dan KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang.
