PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dalam negeri yang masih belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.
Terakhir, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba belum menyetorkan kewajibannya kepada negara. Tetapi sampai saat ini tercatat ratusan perusahaan tersebut juga belum menyetorkan kewajibannya.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono mengungkapkan, kabar terbaru dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, sudah ada sebagian perusahaan yang membayar kewajiban yang diminta negara tersebut.
Bambang tidak mengatakan total perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya tersebut. Namun yang pasti perusahaan yang tidak kunjung membayar kewajiban hingga akhir tahun 2023 ini maka tidak akan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun-tahun yang akan datang.
"Kita tunggu, kan realisasinya dia harus melengkapi itu (kewajiban pada negara) sampai nanti (akhir 2023) RKAB 2024 ya nggak keluar," katanya dikutip, Jumat (22/12/2023).
