PajakOnline.com—PT Timah Tbk telah menyetor pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp315,6 miliar ke kas negara pada semester I tahun 2023. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menjelaskan, industri pertambangan timah global pada Semester I tahun 2023 masih berfluktuasi. Hal ini dikarenakan melemahnya permintaan dan harga komoditas yang masih belum stabil.
“Berdasarkan catatan perusahaan, harga jual rerata logam timah semester I tahun 2023 sebesar 26.828 dollar AS per metrik ton. Hal ini juga menyebabkan menurunnya kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk, karena menurunnya penjualan PT Timah Tbk akibat melemahnya permintaan timah global,” kata Abdullah dalam keterangannya dikutip hari ini.
Abdullah mengungkapkan, kondisi ekonomi global berdampak pada proses bisnis perusahaan. Kendati demikian, ia menyebut PT Timah Tbk terus berupaya meningkatkan kinerja sehingga bisa memberikan kontribusi kepada negara, pemegang saham, dan masyarakat dalam bentuk pajak dan PNBP.
“Perusahaan telah memiliki strategi menghadapi tantangan industri timah global seperti melakukan efisiensi serta meningkatkan kinerja produksi, dengan harapan dapat terus meningkatkan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara,” katanya.
Selama semester I 2023, PT Timah Tbk membukukan pendapatan senilai Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan EBITDA sebesar Rp 533,6 miliar dan laba tahun berjalan Rp 16,2 miliar pada periode tersebut. Sementara volume penjualan perseroan tercatat sebesar 8.307 metrik ton selama semester I 2023.
