TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Tantangan Ekonomi Digital Kata Menkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia harus menghadapi tantangan digitalisasi yang berkembang pesat secara global di seluruh dunia. Digitalisasi berpotensi besar bagi perekonomian Indonesia, dari investasi hingga konsumsi. Namun, ada risiko yang harus dihadapi, baik bersifat domestik ataupun lintas negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pandemi Covid-19 menjadi katalisator perkembangan digitalisasi. Tekanan pandemi membuat aktivitas sehari-hari bergantung kepada teknologi digital, termasuk aktivitas bisnis hingga pemerintahan.

Menurut Sri Mulyani, perkembangan ekonomi digital dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan dari beragam aspek, mulai dari nilai transaksi di e-commerce yang mencapai puncak hingga berkembangnya perusahaan-perusahaan digital.

Investasi ekonomi digital di Indonesia pada kuartal I/2022 mencapai USD4,7 juta atau tertinggi dalam empat tahun terakhir. Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah risiko besar yang membayangi potensi ekonomi itu.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keamanan data, terutama perlindungan data pribadi dari berbagai ancaman kejahatan maupun penyalahgunaan. "Terdapat perpajakan yang tidak adil antara perusahaan multinasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pertemuan B20 bertema Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crime, Rabu (28/9/2022).

Isu ketidakadilan perpajakan telah menjadi sorotan sejak lama, karena perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi tidak membayarkan pajak yang proporsional. Perusahaan-perusahaan itu menyetorkan pajak yang jauh lebih besar ke negara asalnya, padahal meraup keuntungan dari negara-negara tempatnya beroperasi.

Sri Mulyani mengatakan risiko lainnya adalah terdapat potensi munculnya platfrom-platform baru yang dapat menjadi sarana pencucian uang (money laundering) maupun kejahatan finansial. Hal itu imbas di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital, sehingga pemerintah dan penegak hukum harus beradaptasi lebih cepat. Berbagai risiko itu bukan hanya terjadi di suatu negara, tetapi bisa bersifat lintas negara.