TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Gakum DJP Capai Rp1,69 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya penegakan hukum atau Gakum yang mencapai Rp1,69 triliun sepanjang 2022 lalu. Kegiatan Gakum DJP meliputi antara lain pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, forensik digital terhadap tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi tegaknya hukum pidana pajak, terpulihkannya kerugian pendapatan negara, dan komitmen mendukung Indonesia menjadi anggota FATF," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Sepanjang tahun lalu, sebanyak 401 wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp1,62 triliun.

Sebagai perbandingan, nilai pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran mencapai Rp1,49 triliun pada 2021. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksi yang dibayar tercatat mencapai Rp66 miliar.

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksi karena penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp24,15 miliar. Dengan demikian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B dari 2021 ke 2022 mencapai 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasi penegakan hukum. Kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukper dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

DJP mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasi Gakum pada 2022. Nilai pembayaran dari wajib pajak tersebut mencapai Rp3,3 triliun. Pada 2021, nilai pembayaran oleh wajib pajak mencapai Rp1,61 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 104%.