PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp213,41 triliun hingga akhir September 2022 atau tumbuh 49,1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp143,2 triliun. Pertumbuhan ini meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang bertambah 16,9 persen.
“Ini menunjukkan ekonomi daerah terus mengalami pemulihan yang kuat. Pajak daerah yang meningkat mencerminkan PAD yang juga mengalami pertumbuhan tinggi di September 2022. Pajak daerah terkumpul Rp 213,41 triliun, naik sangat besar dari tahun lalu saat pemulihan ekonomi dari COVID-19 yang hanya Rp 143,12 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober 2022.
Kenaikan penerimaan daerah yang positif didorong pertumbuhan jenis pajak konsumtif, diantaranya pajak hotel yang naik 170,8 persen menjadi Rp 5,45 triliun, pajak hiburan tumbuh 120,2 persen menjadi Rp 1,39 triliun, pajak restoran naik 114,9 persen menjadi Rp 11,45 triliun, pajak parkir tumbuh 104,7 persen menjadi Rp1,13 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik 68 persen menjadi Rp34,13 triliun.
Selain pajak daerah, penerimaan dari retribusi juga tumbuh 9,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, yakni menjadi sebesar Rp5,91 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, tempat penginapan atau vila, tempat khusus parkir, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Dari hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan pun melonjak 25,5 persen atau menjadi Rp10,39 triliun. PKD merupakan kontribusi dari kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan patungan/swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dengan (penerimaan) pajak dan retribusi yang naik, PAD (Pendapatan Asli Daerah) naik 16,9 persen. Kenaikan ini disumbang dari peningkatan penerimaan jasa giro, penerimaan pajak dan retribusi, dan tuntutan ganti rugi. Kegiatan ekonomi masyarakat benar-benar mampu membuka kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, termasuk pendapatan daerah dari aktivitas-aktivitas tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dari sisi belanja, penyaluran anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 30 September 2022 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,1 persen atau Rp552,6 triliun. Realisasi ini mencapai 68,7 persen dari alokasi anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp541,47 triliun.
“Sebagian besar jenis TKD mengalami kenaikan kinerja penyaluran disebabkan kepatuhan pemerintah daerah (pemda) yang lebih baik,” kata Sri Mulyani.
