PajakOnline.com—Bursa kripto Indonesia, Indodax menyatakan telah menyetor pajak atas transaksi kripto mencapai Rp58 miliar. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
Selain itu, Indodax juga sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama 2021.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, Indodax mendukung penerapan aturan pajak kripto, PMK Nomor 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Oscar menilai, penyetoran pajak merupakan bukti bahwa Indodax sebagai perusahaan kripto memberikan sumbangsih kepada negara.
Indodax juga akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak. “Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” kata Oscar dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Indodax merupakan bursa kripto lokal yang berhasil mengumpulkan lebih dari 5.5 juta members di Indonesia. Indodax juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
