TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Pajak Kripto Indodax Capai Rp58 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bursa kripto Indonesia, Indodax menyatakan telah menyetor pajak atas transaksi kripto mencapai Rp58 miliar. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Selain itu, Indodax juga sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama 2021.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, Indodax mendukung penerapan aturan pajak kripto, PMK Nomor 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Oscar menilai, penyetoran pajak merupakan bukti bahwa Indodax sebagai perusahaan kripto memberikan sumbangsih kepada negara.

Indodax juga akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak. “Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” kata Oscar dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Indodax merupakan bursa kripto lokal yang berhasil mengumpulkan lebih dari 5.5 juta members di Indonesia. Indodax juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, pemerintah telah menerapkan aturan pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Kementerian Keuangan hingga Juli 2022 telah mengumpulkan pajak atas perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya sebesar Rp80,9 miliar.

"Perolehan pajak kripto (hingga 31 Juli 2022) mencapai Rp80,9 miliar," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022. Pajak kripto yang dipungut berupa PPh dan PPN.

Pemerintah telah memperluas basis perpajakan dengan menerapkan aturan pajak kripto karena aset digital ini telah berkembang dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Menkeu turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).