PajakOnline.com—Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan dari perusahaan baru akan diberlakukan efektif mulai semester II 2023. Selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu, agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong mana yang tidak.
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Suryo Utomo dalam acara Media Briefing.
Saat ini, Kemenkeu masih meramu rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
