TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Pajak Territorial dan Worldwide

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem pajak worldwide dan territorial merupakan negara tempat penghasilan yang diperoleh (negara sumber) mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan. Sementara, negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau domisili mempunyai 2 alternatif untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh subjek pajaknya berdasarkan sistem pajak worldwide dan territorial.

Sistem pajak worldwide sendiri merupakan konsep pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik yang diperoleh dari negara itu maupun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sedangkan, sistem pajak territorial merupakan konsep pengenaan pajak yang hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri saja.

Perbedaan yang paling mendasar di antara keduanya terletak pada perlakuan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Dimana sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri, sedangkan sistem pajak territorial tidak. Akan tetapi, masing-masing sistem pajak ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan sistem pajak territorial:

1. Sistem pajak standar digunakan negara maju.
2. Repatriasi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
3. Simplifikasi administrasi perpajakan.
4. Dibarengi dengan penurunan tarif pajak.
Kekurangan sistem pajak territorial:
1. Membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak.
2. Ketidakadilan pemungutan pajak.

Kelebihan sistem pajak worldwide:

1. Penerimaan negara stabil.
2. Diperkenankan mengkreditkan pajak penghasilan yang sudah dikenakan di luar negeri untuk menghindari pajak berganda.

Kekurangan sistem pajak worldwide:

1. Sistem perpajakan rumit.
2. Tidak banyak digunakan dalam ekonomi global.
3. Tidak ada insentif untuk memulangkan dana di luar negeri.
4. Umumnya menggunakan tarif pajak yang tinggi. (Atania Salsabila)