PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi. Lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
“Namun ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, Ibu Bapak sekalian kita tidak boleh melupakan bahwa kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam suatu kesempatan saat menyampaikan paparan Sosialisasi Undang-Undang HPP di Kota Malang, Jawa Timur, belum lama ini.
Menurut Wamenkeu, karena negara dibiayai oleh pajak atau uang yang dikumpulkan oleh warga negara ke dalam anggaran negara, maka negara harus menggunakannya secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.
