TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kita semua tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber dana penghasil terbesar untuk kas negara dan juga merupakan bentuk kewajiban kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Banyak jenis pajak yang telah diatur secara resmi di bawah undang-undang yang berlaku.

Pajak diperlukan untuk membangun negara, sehingga pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi seluruh warga negara yang telah terdaftar atau memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Mereka memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.

Dalam proses pembayarannya disebut dengan sistem pemungutan pajak, yang merupakan cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh kita sebagai Wajib Pajak ke negara. Dalam artikel kali ini akan membahas sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut;

1. Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh Wajib Pajak secara mandiri, artinya bahwa dalam sistem ini Wajib Pajak memiliki peran aktif dalam melakukan menghitung dan membayar serta melaporkan pajaknya sendiri.

2. Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan yang berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang Wajib Pajak. Dalam sistem ini, Wajib Pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas pajak.

3. Withholding System
Sistem pemungutan pajak yang besaran pajaknya harus dibayarkan oleh pihak ketiga yakni seperti seorang bendahara sebuah perusahaan yang memotong penghasilan yang diperoleh seorang karyawan sehingga karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya.

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak karena semakin mempermudah Anda dalam membayar pajak. (Atania Salsabila)