PajakOnline | Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."
Tari 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi.
