PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa saja diterbitkan Dirjen Pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Sesuai Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila DJP memperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
"Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP atau PKP," demikian penjelasan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.
Aturan tersebut juga mengatur kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
