PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN akan berlanjut walaupun dihadapkan pada tantangan saat tahun politik. "Tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," kata Yon dikutip hari ini.
Yon mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.
Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP terkait dengan kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
