TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)

Redaksi PajakOnline · 29 Des 2021, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu sumber pendapatan yang masuk ke dalam penerimaan negara. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan impor terdapat beberapa jenis pajak yang harus ditanggung oleh importir, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

PPh Pasal 22 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dibebankan pada badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta reimpor. Pajak-pajak yang terkait dengan impor sering kali dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dalam hal ini, importir wajib untuk melunasi PDRI. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sering kali ditemukan importir yang kurang bayar bahkan tidak membayar pajak dalam rangka impor. Dengan adanya hal tersebut maka DJBC akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI).

Merujuk pada SE-65/2015, SP3DRI atu singkatan dari Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor adalah surat yang disampaikan kepada DJP yang berfungsi sebagai alat penyampaian data atau informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang kurang atau tidak dibayar.

Sebelum mengeluarkan SP3DRI, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI diberikan kepada yang berhak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa kurir. (Atania Salsabila)