TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN

Redaksi PajakOnline · 7 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan benar dan lengkap dalam Bahasa Indonesia setelah membuat e-Faktur. Terkait ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.

SPT Masa PPN sendiri adalah formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP yang berisi penghitungan jumlah pajak termasuk untuk melapor PPN dan PPnBM yang terutang yang biasanya dilaporkan setiap bulan.

Tak hanya itu, SPT Masa PPN juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

SPT Masa PPN atau dengan sebutan lain yakni SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 formulir induk dan 6 formulir lampiran sebagai berikut:

1. Formulir 1111 AB
Formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan (D.1.2.32.07).
2. Formulir 1111 A1
Formulir daftar ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau JKP (D.1.2.32.08).
3. Formulir 1111 A2
Formulir daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak (D.1.2.32.09).
4. Formulir 1111 B1
Formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean (D.1.2.32.10).
5. Formulir 1111 B2
Formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri (D.1.2.32.11).
6. Formulir 1111 B3
Formulir daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas (D.1.2.32.12).

Berdasarjan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 dikatakan bahwa isi dari SPT Masa PPN harus memuat informasi berikut:

1. Jenis Pajak
2. Nama dan NPWP Wajib Pajak
3. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa dari Wajib Pajak
4. Jumlah penyerahan
5. Jumlah DPP
6. Jumlah pajak keluaran
7. Jumlah pajak masukan
8. Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
9. Tanggal penyetoran
10. Data lainnya terkait kegiatan usaha Wajib Pajak/PKP

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu untuk mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan PPN di dalam SPT Masa PPN tersebut. Setelah nantinya SPT Masa PPN sudah diisi oleh PKP secara lengkap dan benar maka kemudian SPT tersebut ditandatangani oleh orang yang telah diberi kuasa oleh PKP yang bersangkutan. (Atania Salsabila)