PajakOnline.com—Dalam Istilah Perpajakan di Indonesia dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sesuai dengan UU PPN.
Tetapi, tidak semua pengusaha menjadi PKP karena jika ingin menjadi PKP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan adanya ketentuan yang telah diatur untuk mengajukan permohonan ketika ingin dikukuhkan menjadi PKP. Bila memenuhi syarat maka pengusaha akan memperoleh SPPKP.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP yaitu “Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak,”. Ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 02/PJ/2018
Pengusaha yang melaksanakan penyerahan barang yang termasuk ke dalam objek pajak sesuai UU PPN wajib memiliki SPPKP untuk menjadi bukti telah dikukuhkan menjadi PKP. Sementara bagi pengusaha kecil yang sudah ditentukan batasannya oleh Menteri Keuangan tidak diwajibkan, pengusaha kecil yang masih dibawah batasan tersebut diberikan pilihan untuk melaporkan usahanya yang selanjutnya dikukuhkan menjadi PKP.
