TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Istilah Perpajakan di Indonesia dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sesuai dengan UU PPN.

Tetapi, tidak semua pengusaha menjadi PKP karena jika ingin menjadi PKP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan adanya ketentuan yang telah diatur untuk mengajukan permohonan ketika ingin dikukuhkan menjadi PKP. Bila memenuhi syarat maka pengusaha akan memperoleh SPPKP.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP yaitu “Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak,”. Ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 02/PJ/2018

Pengusaha yang melaksanakan penyerahan barang yang termasuk ke dalam objek pajak sesuai UU PPN wajib memiliki SPPKP untuk menjadi bukti telah dikukuhkan menjadi PKP. Sementara bagi pengusaha kecil yang sudah ditentukan batasannya oleh Menteri Keuangan tidak diwajibkan, pengusaha kecil yang masih dibawah batasan tersebut diberikan pilihan untuk melaporkan usahanya yang selanjutnya dikukuhkan menjadi PKP.

Untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP pengusaha bisa melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan.

Permohonan bisa diajukan dengan elektronik maupun tertulis lalu melampirkan dokumen yang menjadi syarat permohonan. Selama telah memenuhi ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut bisa diterima dan pengusaha bisa memperoleh SPPKP. Status pengusaha yang mengajukan menentukan syarat dokumen dan ketentuan yang berbeda.

Contohnya dokumen dan ketentuan yang dijadikan syarat bagi pengusaha orang pribadi memiliki perbedaan dengan wajib pajak badan. Tidak hanya dengan permohonan, Kepala KPP diperbolehkan melakukan pengukuhan PKP secara jabatan ketika pengusaha tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan usaha. Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penerbitan SPPKP kepada PKP yang dikukuhkan secara jabatan.

Pengusaha bisa mendapatkan SPPKP ketika memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi PKP. Kepemilikan SPPKP memiliki fungsi sebagai bukti pengusaha telah benar-benar dikukuhkan menjadi PKP dan menjadi awal pengusaha bisa melakukan hak dan kewajibannya sebagai PKP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)