PajakOnline.com—Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.
Surat utang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat lah yang berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan tentunya setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN. Dana untuk pembayaran bunga SUN disediakan di dalam APBN. APBN sendiri disusun sebagai pedoman belanja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.
SUN dapat dimanfaatkan sebagai beberapa instrumen keuangan, di antaranya sebagai instrumen fiskal, instrumen investasi, dan instrumen pasar keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara. Peraturan ini mengatur beberapa hal di antaranya:
1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu.
2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
4. Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang.
5. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
6. Jenis dan bentuk SUN.
Terdapat beberapa landasan hukum yang mendasari terbitnya sebuah SUN, yakni:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai - Agen untuk Melaksanakan Lelang SUN di Pasar Perdana.
- Peraturan menteri keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang negara di Pasar perdana.
- Peraturan Menteri keuangan Nomor 209/OMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asingdi Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
Peraturan lainnya meliputi Peraturan Bank Indonesia dan Surat edaran Bank Indonesia, terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai registrasi, kliring, agen lelang dan central register.
