TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Program Keringanan Utang Disesuaikan

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pernyataan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi, program keringanan utang (KU) yang pemerintah berikan selama tahun 2021 akan berlanjut di tahun 2022. Namun, ada penyesuaian dalam program ini.

Penyesuaian ini sebagai hasil dari evaluasi pada tahun 2021 yang berhasil memberi pengembalian sejumlah Rp23,18 miliar dari total outstanding sejumlah Rp100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” kata Lukman.

Lukman menyebutkan di tahun 2022 ada 4 kemudahan dalam program KU sebagai hasil dari evaluasi tahun sebelumnya.

1. Syarat administrasi pendukung dimudahkan

2. Permohonan KU bisa dilakukan pihak ketiga khusus bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp 8 juta.

3. KU 2022 mengakomodir tarif flat sejumlah keringanan 80% dari sisa kewajiban untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp 8 juta.

4. Jangka waktu permohonan yang lebih lama hingga 15 Desember 2022.

Lukman menekankan KU 2022 ini fokusnya hanya untuk keringanan utang dan tidak lagi meliputi moratorium tindakan hukum. Karena mengikuti evaluasi pelaksanaan KU 2021 yang kebanyakan debitur ingin memanfaatkan keringanan utang.

Dia menjelaskan, "Yang tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash program dalam bentuk moratorium."

Perlu diketahui, diberikannya KU oleh pemerintah dengan cara pengurangan pembayaran pelunasan uang oleh penanggung utang yang diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, sampai ongkos/biaya lainnya.

KU ini hanya untuk piutang instansi pemerintah pusat dengan rincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang melakukan usaha yang skala UMKM melalui pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan perorangan yang memperoleh kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sederhana (KPR RS/RSS) lewat pagu kredit maksimal Rp100 juta.

Keringanan juga ditargetkan untuk perorangan atau badan hukum/atau badan usaha sampai sisa kewajiban nilainya Rp1 miliar yang pengurusannya sudah diserahkan untuk PUPN/DJKN dan sudah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2021.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)