PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Juni 2021 sebesar Rp6.554,56 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik burto (PDB) 40,35%.
Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2021 menyebutkan realisasi rasio utang terhadap PDB tersebut lebih rendah daripada posisi akhir Mei 2021 sebesar 40,49%. Namun, posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.
"Pembiayaan utang tahun ini digunakan untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," demikian kami kutip hari ini.
Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dengan nilai kontribusi mencapai 87,14% atau sebesar Rp5.711,79 triliun dari total nilai utang pemerintah per akhir Juni 2021.
Sementara itu, kontribusi SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.430,87 triliun dan SBN dalam valuta asing sejumlah Rp1.280,92 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
