PajakOnline.com—Kabar yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan oleh banyak orang, terkait pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Sejumlah kalangan berpendapat dan memberi masukan terhadap kebijakan ini.
Dampaknya besar, di antaranya, para petani khususnya petani tembakau. Besar kemungkinan nantinya para petani tembakau akan terancam kehilangan pekerjaannya karena permintaan pasar terhadap produk rokok bisa menurun.
Kenaikan cukai rokok disebut-sebut mencapai 11%. Ini berdasar pada APBN 2022 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah sebagai acuan penggunaan keuangan negara tahun depan sekaligus mengesahkan kenaikan cukai rokok tahun 2022.
Namun, kepastian tarif cukai rokok yang akan dinaikkan sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut. Akan tetapi, beberapa pihak telah memberi masukan bahwa idealnya tarif cukai rokok yang akan dinaikkan di bawah 10%. Tarif tersebut sudah cukup bahkan bisa lebih rendah karena mengingat situasi saat ini yang belum kondusif dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi.