TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan, Cukai Rokok Naik

Redaksi PajakOnline · 7 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kabar yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan oleh banyak orang,  terkait pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Sejumlah kalangan berpendapat dan memberi masukan terhadap kebijakan ini.

Dampaknya besar, di antaranya, para petani khususnya petani tembakau. Besar kemungkinan nantinya para petani tembakau akan terancam kehilangan pekerjaannya karena permintaan pasar terhadap produk rokok bisa menurun.

Kenaikan cukai rokok disebut-sebut mencapai 11%. Ini berdasar pada APBN 2022 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah sebagai acuan penggunaan keuangan negara tahun depan sekaligus mengesahkan kenaikan cukai rokok tahun 2022.

Namun, kepastian tarif cukai rokok yang akan dinaikkan sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut. Akan tetapi, beberapa pihak telah memberi masukan bahwa idealnya tarif cukai rokok yang akan dinaikkan di bawah 10%. Tarif tersebut sudah cukup bahkan bisa lebih rendah karena mengingat situasi saat ini yang belum kondusif dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, belum adanya kepastian terkait besaran tarif cukai rokok yang akan dinaikkan ini menimbulkan beberapa dampak seperti:

1. Memperlambat rencana kerja para perusahaan rokok dalam hal perencanaan penjualan.
2. Menghambat perencanaan market hingga harga jual rokok.
3. Industri rokok perlu menghitung pengeluaran uang perusahaan untuk membeli pita cukai sebagai persediaan selama satu tahun ke depan.

Sebaiknya keputusan ini dipertimbangkan dengan matang sehingga mengurangi dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja. (Atania Salsabila)