TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun 2022, Sejumlah Tarif Pajak Ini Naik

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak bersiap-siaplah membayar sejumlah pajak yang akan naik menjadi lebih besar pada tahun 2022. Dalam rangka pemerintah mengejar penerimaan negara yang lebih tinggi, maka menggencarkan pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah akan berusaha untuk mengejar target tersebut dengan berbagai cara yang salah satunya dengan menaikkan sejumlah tarif pajak. Sebab, tahun 2022 ini adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan mencapai 3%.

Pajak pertama yang pasti naik pada tahun ini adalah cukai rokok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 dan menyebabkan harga jual eceran rokok per bungkus juga ikut naik. Pajak kedua yang juga akan naik yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan akan mulai berlaku pada April 2022.

Pajak selanjutnya yang ikut naik yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pemerintah menambah 1 lapisan tarif PPh teratas menjadi 5 lapisan. Lapisan kelima ini besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Adapun tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar cukup membayar tarif PPh sebesar 30%.

Kenaikan beberapa tarif pajak tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun 2022 ini Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.265 triliun. Walaupun kondisi masih pandemi, namun perekonomian nasional semakin membaik. (Atania Salsabila)