PajakOnline.com—Wajib Pajak bersiap-siaplah membayar sejumlah pajak yang akan naik menjadi lebih besar pada tahun 2022. Dalam rangka pemerintah mengejar penerimaan negara yang lebih tinggi, maka menggencarkan pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah akan berusaha untuk mengejar target tersebut dengan berbagai cara yang salah satunya dengan menaikkan sejumlah tarif pajak. Sebab, tahun 2022 ini adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan mencapai 3%.
Pajak pertama yang pasti naik pada tahun ini adalah cukai rokok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 dan menyebabkan harga jual eceran rokok per bungkus juga ikut naik. Pajak kedua yang juga akan naik yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan akan mulai berlaku pada April 2022.
