PajakOnline.com— Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak.
Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dinamisasi dilakukan bagi usaha yang PPh terutang untuk tahun pajak berjalannya diperkirakan lebih dari 150 persen—dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Apabila kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak itu harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang.
Namun sebaliknya, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Syaratnya, Wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan akan lebih dari 75 persen dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Dengan melakukan dinamisasi, jumlah angsuran PPh Pasal 25 akan mengalami perubahan. Besarnya perubahan tersebut ditentukan oleh Wajib Pajak atau kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang. Perubahan jumlah angsuran PPh Pasal 25 tersebut berlaku untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berikut ini prosedur pengajuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25, antara lain:
1. Lampirkan Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap. Memuat memuat nilai pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang dihendaki Wajib Pajak dan ditandatangani Wajib Pajak;
2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;
3. Laporan Proyeksi Laba Rugi;
