PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka penawaran surat berharga negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, penawaran SBN khusus PPS tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. Pemerintah menawarkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga negara (SBN).
"Dalam rangka pelaksanaan PPS, pemerintah akan tetap menawarkan SBN setiap bulannya sampai dengan bulan September 2023, bergiliran antara SUN dan SBSN atau sukuk," kata Suminto, Jumat (13/1/2023).
Pemerintah menyelenggarakan PPS sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah program tersebut berakhir pada 30 Juni
2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.
Penawaran SBN khusus PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam SBN.
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
