TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Ini Pemerintah Tawarkan Lagi SBN PPS

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2023, 01.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka penawaran surat berharga negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, penawaran SBN khusus PPS tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. Pemerintah menawarkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga negara (SBN).

"Dalam rangka pelaksanaan PPS, pemerintah akan tetap menawarkan SBN setiap bulannya sampai dengan bulan September 2023, bergiliran antara SUN dan SBSN atau sukuk," kata Suminto, Jumat (13/1/2023).

Pemerintah menyelenggarakan PPS sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah program tersebut berakhir pada 30 Juni
2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Penawaran SBN khusus PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam SBN.

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Suminto menjelaskan penawaran SBN khusus PPS direncanakan dimulai pada Januari 2023, yaitu SUN, lalu pada bulan berikutnya penerbitan SBSN. "Demikian seterusnya hingga September 2023," katanya.

Tahun lalu, pemerintah telah menawarkan SBN khusus PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. SUN khusus PPS yang ditawarkan dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

Dalam 5 periode penawaran, pemerintah meraup Rp6,99 triliun dari transaksi SUN seri FR0094 dan US$63,31 juta dari transaksi SUN seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS.

Pemerintah juga telah melakukan 5 kali penawaran SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Dana yang terhimpun dari penawaran SBSN khusus PPS ini senilai Rp1,18 triliun.