PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun atau lebih tinggi 39 persen dari target sebelumnya.
Perubahan target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
“Karena PPh badan, kan, kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik. Dari tahun kemarin sebenarnya bagus dan otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya,” kata Suryo dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
Dalam dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juni 2022, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya, yaitu tumbuh sebesar 136,2 persen. Kinerja ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama di 2021 yang mengalami kontraksi hingga 8 persen.
