TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target PPh Badan Naik 39 Persen Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun atau lebih tinggi 39 persen dari target sebelumnya.

Perubahan target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

“Karena PPh badan, kan, kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik. Dari tahun kemarin sebenarnya bagus dan otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya,” kata Suryo dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.

Dalam dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juni 2022, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya, yaitu tumbuh sebesar 136,2 persen. Kinerja ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama di 2021 yang mengalami kontraksi hingga 8 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kinerja PPh badan hingga kuartal I-2022 tumbuh sangat baik didukung oleh profitabilitas usaha yang meningkat dan basis rendah tahun 2021 akibat insentif pajak.

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh badan lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Selain PPh badan, Pepres Nomor 98 Tahun 2022 juga menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15,2 persen atau dari Rp554,38 triliun menjadi Rp638,99 triliun.