TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Marginal dan Tarif Efektif Rata-rata

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 16.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dalam memungut pajak tidak dapat lepas dari rasa keadilan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan yang pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat dalam suatu negara. Untuk itu, adil dapat diartikan bahwa pemungutan pajak harus umum dan merata yang bertujuan agar semua wajib pajak memperoleh tekanan yang sama dalam pembayaran pajak. Adapun beberapa tarif dalam pemungutan pajak, yaitu:

1. Tarif Marginal, presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut biasa dikenal dengan tarif umum. Adapun yang termasuk dalam tarif marginal adalah:

a. Tarif pasal 17 UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif ini dilakukan atas pajak Pegawai Tetap dan Pajak atas laba usaha.

b. Tarif Final. Tarif ini terbagi atas tarif final atas penghasilan bruto yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maupun PNBP dan tarif final Penghasilan Neto seperti tarif profesi, seperti dokter, pengacara, dan lain-lain seperti tertuang dalam tarif normatif, yang dikeluarkan Dirjen Pajak maupun penghasilan bruto kurang dari 1 (satu) milliar.

2. Tarif Efektif Rata-Rata, persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Tarif ini biasanya dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu jenis usaha. Adapun struktur tarif yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak dikenal sebagai berikut:

a. Tarif Pajak Proporsional merupakan tarif pemungutan pajak dengan presentase yang setiap jumlah sebagai pengenaan dasar pajak. Hal ini berarti pajak yang terutang akan semakin besar seiring semakin besarnya jumlah dasar pengenaan pajak. Misalnya, PPN yaitu sebesar 10% dari harga jual.

b. Tarif Pajak Progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin besar dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Hal ini berarti, ada beberapa klasifikasi tertentu sesuai dengan jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Pajak progressif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

1) Progressif proporsional yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara tetap dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.
2) Progresif Degresif yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara menurun dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.
3) Progresif–Progressif yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara menaik dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.

c. Tarif Pajak Tetap merupakan Tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah sebagai pengenaan dasar pajak.

d. Tarif Pajak Degresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Artinya, pajak yang terutang semakin kecil bahkan akan semakin besar. Namun, kenaikan ini tidak proporsional dengan kenaikan jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.(Kelly Pabelasary)