PajakOnline.com—Setiap pembayaran pajak harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan kas Negara. Untuk memudahkan dan melancarkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka rekening pada Bank Persepsi.
Apabila Wajib Pajak melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan/transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT.
Dalam hal wajib pajak membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
