TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Temuan BPK Soal Pelanggaran PPN dan PPnBM, Ini Kata DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengawas Keuangan (BPK) merilis laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, temuan dalam laporan BPK tersebut adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, karena roda bisnis melemah sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Dalam program tersebut, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada masyarakat. Harapannya, hal tersebut dapat menggairahkan kegiatan jual-beli mobil, karena selama ini publik lebih memilih menyimpan uang di bank.

DJP segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan arahan tindak lanjut dari BPK. Neil mengungkapkan, bahwa pada saat yang sama pemerintah sedang menggulirkan program reformasi perpajakan. Salah satunya untuk memperbaiki basis data wajib pajak dan sistem yang melengkapinya. Ke depan hal tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta dapat memfasilitasi implementasi insentif perpajakan dari pemerintah.

Berdasarkan laporan BPK, penerapan PPnBM ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor. Berdasarkan laporan BPK pula, penetapan PPnBM ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PKP telah melaporkan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat beberapa besaran yang ditetapkan. Tarif Pajak Pertambahan Nilai ialah 10 persen. Nilai ini dapat berubah menjadi paling rendah yaitu 5 persen dan paling tinggi 15 persen sesuai dengan aturan dalam PP.

Adapun, 0 persen yang diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Dalam laporannya, dijelaskan berdasarkan hasil pengujian, diketahui terdapat tiga wajib pajak penjual yang melaporkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 100 persen dengan total nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp430.201.489.115.

Terkait permasalahan pemanfaatan insentif PPnBM DTP dengan tarif yang tidk sesuai. DJP pun menanggapinya, bahwa dalam aplikasi e-Faktur, PKP dapat memilih tarif sesuai kondisi sebenarnya dan dibebaskan. Namun, nilai PPnBM sudah secara otomatis dikalkulasi dari tarif yang dipilih oleh wajib pajak tersebut.