PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
Berdasarkan informasi yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyitaan tanah milik wajib pajak ini berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kejadiannya berlangsung pada Jumat (6/11/2020).
“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” tulis pernyataan DJP, yang kami kutip pada hari ini Senin (16/11/2020).
DJP mengungkapkan penyitaan tanah dan bangunan milik wajib pajak, yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu, merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
