TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Lunasi Utang Pajak, DJP Sita Tanah Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2020, 16.57 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

Berdasarkan informasi yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyitaan tanah milik wajib pajak ini berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kejadiannya berlangsung pada Jumat (6/11/2020).

“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” tulis pernyataan DJP, yang kami kutip pada hari ini Senin (16/11/2020).

DJP mengungkapkan penyitaan tanah dan bangunan milik wajib pajak, yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu, merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

I Made Dwi Surya Ciptalyadi, Pelaksana Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja berharap adanya kegiatan penagihan ini membuat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng makin meningkat. Apalagi, sekitar 80% biaya pembangunan berasal dari penerimaan pajak.

“Di atas segalanya, seluruh wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” katanya.

Sebagai informasi, dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan setelah penanggung pajak yang bersangkutan masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran.

Ini menjadi peringatan dari DJP serta sebelum dilakukannya upaya-upaya penagihan yang lebih keras seperti penyitaan dan penyanderaan.