PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan dua kegiatan survei untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua kegiatan survei di akhir tahun 2020 ini. Survei terdiri dari survei internal dan eksternal.
Untuk survei eksternal, DJP melibatkan wajib pajak untuk mengetahui respons WP terhadap layanan click, call, counter (3C) yang digulirkan pada masa pandemi. "Untuk survei eksternal melibatkan ada 3.800 WP," kata Yoga.
Survei eksternal ini dilakukan untuk menangkap respons wajib pajak selama menggunakan layanan elektronik dalam pemenuhan administrasi pajak. Kegiatan yang melibatkan pihak eksternal ini akan menjadi salah satu rujukan DJP dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi.
Yoga menyebutkan, survei internal dilakukan untuk account representative pengawasan dan konsultasi (waskon) 1 dan pelaksana di seksi pelayanan. Dua segmen pekerjaan ini merupakan ujung tombak pelayanan elektronik kepada wajib pajak.
Menurut Yoga, survei dilakukan untuk menghitung beban kerja fiskus dalam menjalankan pelayanan berbasis elektronik. Hasil survei ini akan mendukung peningkatan kinerja dari back office DJP khususnya untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
