TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Padankan NIK sebagai NPWP Bisa Kena Pajak Lebih Besar

Redaksi PajakOnline · 22 Des 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menerima sejumlah konsekuensi berkaitan layanan perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo memjelaskan, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar. PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," katanya ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Jakarta.

Atmo mengatakan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.

Sedangkan, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

"Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Hal tersebut menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (Wiasti Meurani)