PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menerima sejumlah konsekuensi berkaitan layanan perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo memjelaskan, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar. PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," katanya ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Jakarta.
Atmo mengatakan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.
