TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Setor PPN, Kontraktor Masuk Penjara dan Denda Rp5 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa HS melalui putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN.

Direktur PT HEN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Putusan tersebut menjatuhi HS dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp5,1 miliar.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, dikutip hari ini.

Perbuatan terdakwa HS diketahui melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (10) huruf i UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. HS dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan HS selama Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 itu dilakukan dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Faktur pajak yang diterbitkan terdakwa telah dibayar lunas oleh lawan transaksi namun tidak disetorkan kepada negara melainkan dipergunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Menanggapi vonis terpidana pajak ini, Hanis Purwanto berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain.

"Saya benar-benar berharap wajib pajak lain dapat mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," katanya.