PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa HS melalui putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN.
Direktur PT HEN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Putusan tersebut menjatuhi HS dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp5,1 miliar.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, dikutip hari ini.
Perbuatan terdakwa HS diketahui melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (10) huruf i UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. HS dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan HS selama Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 itu dilakukan dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.
