TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bogor Bentuk TPAKD

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD. Tim ini mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui percepatan akses keuangan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, saat ini masih berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi, salah satunya dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

Dia mengatakan TPAKD ini dibentuk sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk mempercepat dan memperluas akses keuangan di daerah.

“Perluasan akses keuangan daerah, khususnya akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau masyarakat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iwan.

TPAKD yang telah terbentuk, kata dia, harus fokus menyusun strategi manajemen, agar program kerjanya tepat sasaran, seperti program beasiswa Pancakarsa, UMKM Bogor Maju, Desa Bogor Maju, dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dan sebagainya.

“Jadi tugasnya juga membantu membuka akses jalur pendanaan untuk program yang memang belum bisa didanai APBD. Kalau program yang sudah didanai APBD, TPAKD tugasnya memverifikasi" jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat Indarto Budiwitono menyebutkan, pihaknya memiliki tugas mengatur dan melindungi masyarakat terkait jasa keuangan yang bisa bersinergi dengan TPAKD.

"Karena kita lihat gapnya antara inklusi dan literasi cukup tinggi. Sehingga berdampak kepada pemahaman masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal," katanya.

Indarto mengungkapkan penggunaan produk jasa keuangan ilegal ini akan berdampak negatif kepada masyarakat. Sebab menimbulkan ketakutan yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko dan akibat proses pinjaman melalui pinjaman online yang ilegal.

“Kami selalu berharap dengan adanya TPAKD ini hal-hal seperti itu bisa kita kurangi, TPAKD memiliki program kredit untuk melawan rentenir dan pinjaman online ilegal,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)