TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tobin Tax untuk Arus Modal Asing di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sedang merancang konsep pungutan pajak untuk aliran modal asing jangka pendek atau dikenal dengan pajak Tobin atau Tobin tax.

Tobin tax merupakan jenis pajak yang diterapkan pada transaksi perbankan terdiri dari pajak 0,3% untuk semua jenis transaksi yang dilakukan melalui bank selama dua tahun pertama, kemudian pajak sebesar 0,2 untuk dua tahun berikutnya.

Tobin tax akan diterapkan ke semua pembayaran transaksi kurs yang bertujuan untuk membendung pergerakan massif sejumlah dana ke valuta lain, baik saham, obligasi, maupun mata uang. Selain sebagai bentuk kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia, aliran modal asing ini menyimpan risiko besar, yaitu jika hanya mampir dalam jangka pendek atau disebut juga sebagai hot money.

Penyebab adanya tobin tax, yaitu akibat volatilitas nilai tukar yang tidak terkendali sehingga memengaruhi stabilitas perekonomian suatu negara yang disebabkan oleh mobilitas transaksi uang antar negara (inter-currency transaction) yang begitu tinggi, khususnya di sektor privat dan bersifat spekulatif.

Hal ini, membuat volatilitas mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian. Pengalaman krisis yang menunjukkan volatilitas arus modal sering menimbulkan permasalahan bagi negara-negara berkembang, khususnya pembalikan arus modal terjadi secara tiba-tiba (sudden reversals).

Oleh karena itu, pajak ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyaring kualitas modal asing yang masuk dalam bentuk portofolio untuk jangka pendek. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan jenis pajak ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak.

Beberapa negara yang sudah menerapkan pajak tobin atau tobin tax, sebagai berikut:


  • Spanyol: Penggunaan pajak Tobin telah disetujui, menetapkan pajak tidak langsung yang mengatur operasi pajak terkait dengan akuisisi saham oleh perusahaan Spanyol dengan 0,2%.

  • Swedia: Pajak 0,5% ditetapkan untuk semua transaksi keuangan, kemudian dinaikkan menjadi 1%. Alasannya, karena tingginya gaji yang diperoleh anak muda yang sudah mulai mendedikasikan diri pada industri keuangan.

  • United Kingdom: Dikenal dengan Stamp Duty Reserve Tax atau dalam bahasa Spanyol sebagai materai. Pada tahun 1986, tarif yang ditetapkan 0,5%, untuk memverifikasi bahwa pasar bekerja lebih baik dengan pajak yang lebih rendah.

  • Taiwan: Tingkat obligasi dan saham yang sangat mirip disetujui di negara tersebut. Akibatnya, volume perdagangan turun karena investor memutuskan untuk beremigrasi ke Singapura.

  • Perancis: Negara yang mempromosikan penggunaan kurs Tobin Spanyol. Pada tahun 2012, tarif yang saat ini digunakan dan mengenakan pajak atas saham perusahaan yang terdaftar dengan 0,3% ketika melebihi 1.000 juta euro.

  • Italia: Memperkenalkan penggunaan pajak Tobin pada tahun 2013 menggunakan pajak sebesar 0,2% untuk pembelian dan penjualan saham dan 0,2% untuk beberapa operasi dengan derivatif. (Kelly Pabelasary)