PajakOnline.com—Setiap transaksi properti akan dikenakan pajak karena penjual yang menerima uang dari transaksi tersebut begitu pun dengan sang pembeli yang menerima properti tersebut.
Jenis-jenis pajak apa saya yang dikenakan pada bisnis yang satu ini? Bagi Anda yang menjalankan bisnis ini, perlu memahami jenis pajaknya. Jenis-jenis pajak yang dikenakan pada bisnis properti ini mempunyai variasi yang berbeda.
Berikut merupakan jenis pajak properti yang dikenakan pada pengusaha/pebisnis properti dan pembeli properti:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun berjalan dengan besarnya PPh yakni 2,5% dari nilai peralihan dan dibagi dengan nilai transaksi. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang melainkan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan kewajiban perpajakannya.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya dengan besarnya nilai PBB tergantung lokasi yang dapat dilihat di SPPT PBB yang di dalamnya tercantum besarnya NJOP dan besarnya PBB yang harus dibayar.
Bukan hanya itu, namun terdapat jenis pajak lainnya yang harus ditanggung oleh pembeli properti. Berikut rinciannya:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen dengan besarnya PPN yakni 10% dari nilai peralihan. PPN ini dibayar oleh pembeli dan dipungut oleh penjual yang terdaftar sebagai PKP yang kemudian disetorkan ke negara. PPN dikenakan pada properti utama yang dijual sehingga jual beli properti kedua atau rumah seken tidak dikenakan PPN.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
