TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 9.397 Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Pajak Beli Rumah Baru

Redaksi PajakOnline · 25 Okt 2022, 02.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 9.397 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru. Insentif pajak tersebut telah membantu pemulihan sektor properti yang terpuruk karena tekanan pandemi.

"Per 31 Agustus 2022, PPN DTP pembeli rumah yang ditanggung pemerintah sudah mencapai 9.397 wajib pajak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.

Diskon pajak yang diberikan 25-50% untuk membeli rumah baru, berlaku hingga 30 September 2022 lalu. Diskon 50% diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah sebesar Rp5 Miliar diberikan diskon PPN 25%.

Suryo mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk melanjutkan pemberian insentif pajak tersebut. "Kita tunggu saja hasil evaluasinya," kata Suryo.

Persyaratan untuk menerima fasilitas DTP PPN tahun 2022 tersebut sebagai berikut; menandatangani kontrak penjualan, menandatangani penuh akta penjualan di hadapan notaris dan pengalihan hak yang sebenarnya untuk menggunakan atau mengelola properti atau unit tempat tinggal yang siap untuk dipindahkan, yang dibuktikan dengan catatan penyerahan pada atau setelah 1 Januari hingga 30 September 2022.