PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 9.397 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru. Insentif pajak tersebut telah membantu pemulihan sektor properti yang terpuruk karena tekanan pandemi.
"Per 31 Agustus 2022, PPN DTP pembeli rumah yang ditanggung pemerintah sudah mencapai 9.397 wajib pajak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.
Diskon pajak yang diberikan 25-50% untuk membeli rumah baru, berlaku hingga 30 September 2022 lalu. Diskon 50% diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah sebesar Rp5 Miliar diberikan diskon PPN 25%.
