PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara
(Sumut) I melepas dan mengukuhkan relawan pajak. Pengukuhan dilakukan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi kemarin. Sebanyak 254 orang relawan pajak berasal dari 9 tax center yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dan tokoh masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan tax center, konsultan pajak, dan tokoh masyarakat yang mendukung program relawan pajak,” kata Eddi dalam keterangannya.
Relawan pajak merupakan program nasional dari DJP. Program ini mendorong mahasiswa dan tokoh masyarakat makin berperan sebagai mitra DJP melayani masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama berkaitan SPT Tahunan.
Pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 dapat dilakukan melalui e-filing. SPT tersebut, lanjutnya, harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023. Otoritas berharap para relawan pajak dapat bertugas maksimal.
Dia berharap para petugas pajak selalu memberi bimbingan dan arahan kepada para relawan pajak, baik mahasiswa maupun tokoh masyarakat. Dengan demikian, para relawan pajak bisa ikut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Sebanyak 9 tax center antara lain Tax Center USU, Tax Center UMSU, Tax Center Universitas Pembangunan Panca Budi, Tax Center Universitas Methodist, Tax Center Universitas HKBP Nommensen, Tax Center UMN Al Washliyah Medan, Tax Center Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Tax Center Politeknik Negeri Medan, dan Tax Center IBBI.
