PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan uang pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan secara optimal bagi penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta. Anies beralasan pihaknya telah melakukan sejumlah inovasi kebijakan untuk menekan laju penyebaran pandemi di DKI Jakarta selama satu tahun terakhir.
“Sumber daya yang dimiliki melalui pajak warga Jakarta digunakan sebaik-baiknya, sebanyak banyaknya untuk melindungi setiap jiwa raga yang ada di Ibu Kota ini,” kata Anies dalam webinar BPK RI, Kamis (17/6/2021).
Melalui penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menekan persentase kasus kematian akibat Covid-19 di bawah 1,5 persen hingga saat ini. Pencapaian itu diperoleh lewat peralihan layanan kesehatan yang ada untuk merawat pasien konfirmasi positif Covid-19.
“Di Jakarta ada 193 rumah sakit, dan bertahap mulai 32 RSUD di Jakarta disiapkan untuk penanganan Covid-19, 13 itu 100 persen menangani Covid-19, 19 itu 60 persen pasien Covid-19. lalu ada dari 193 itu 106 rumah sakit menangani Covid-19, sehingga kapasitas penanganan meningkat,” kata dia.
