TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Untung Bayar Pajak, Mudah Dapat Insentif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah membantu meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi ini. Di antaranya dengan memberikan keringanan ataupun insentif pajak. Pemberian insentif pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, antara lain, berupa pengurangan dasar pengenaan pajak, insentif pajak pada bentuk ini diberikan dengan beberapa biaya yang dikurangkan dari pendapatan kena pajak. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu pajak yang dibayarkan dikurangi dari berbagai macam biaya yang dikenai pajak sehingga pajak yang dibayarkan angkanya lebih rendah.

Pengecualian dari pengenaan pajak, insentif pajak dalam bentuk ini diberikan kepada wajib pajak untuk tidak dikenakan pajak pada periode waktu tertentu, ditentukan oleh pemerintah. keuntungan bagi wajib pajak, dapat mengumpulkan uang terlebih dahulu setelah periode pembebasan pajak habis wajib pajak bisa membayarnya.

Pengurangan tarif pajak, insentif pajak pada bentuk ini yaitu pengurangan tarif pajak dari tarif umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu pajak yang dibayarkan angkanya tidak sebesar, sebelum pengurangan tarif pajak.

Penangguhan pajak, insentif pajak ini diberikan dengan cara menunda pembayaran pajak hingga waktu tertentu. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu dapat menunda pembayaran pajaknya hingga keuangan usahanya membaik.

Beberapa insentif pajak tersebut biasanya diberikan pada PBB-P2, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)