TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan pendapatan negara.

Langkah ini muncul di tengah penurunan signifikan penerimaan negara pada awal tahun 2025, yang memicu kekhawatiran terhadap stabilitas fiskal dan keberlanjutan program-program pembangunan nasional.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2025, pendapatan negara hanya mencapai Rp316,9 triliun, setara dengan 10,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 20,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh merosotnya harga komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan minyak mentah, serta perubahan dalam metode pengumpulan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, muncul usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara yang akan bertanggung-jawab langsung kepada Presiden.

Kementerian ini dirancang untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi pengumpulan pendapatan negara, termasuk pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan.

Dalam usulannya, Hashim Djojohadikusumo, yang juga utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, menyatakan kementerian baru ini akan fokus pada optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan, cukai, dan royalti dari sektor pertambangan. Tujuannya adalah untuk menutup kebocoran-kebocoran yang selama ini mengurangi potensi pendapatan negara.

Salah satu target utama dari pembentukan Kementerian Penerimaan Negara adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, rasio tersebut berada di kisaran 10%, dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga 18% melalui reformasi struktural dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Meskipun pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal Indonesia, kalangan ahli perpajakan mengingatkan perlunya kajian mendalam untuk memastikan bahwa langkah ini tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan kementerian ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. "

Dengan tantangan fiskal yang semakin kompleks, pembentukan Kementerian Penerimaan Negara dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan pendapatan negara. Namun, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi antar lembaga, dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan," kata Koni.