TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Utang Garuda Capai Rp32 Triliun, Pendapatan Terus Merosot Akibat Pandemi

·

Utang Garuda Capai Rp32 Triliun, Pendapatan Terus Merosot Akibat Pandemi

PajakOnline.com—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat total utang perusahan per 1 Juli 2020 mencapai USD2,21 miliar atau sekitar Rp32 triliun (Rp14.450 per USD). Utang tersebut terdiri dari utang usaha dan pajak senilai USD905 juta dan pinjaman bank sebesar USD1,313 miliar.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pinjaman bank senilai sebesar USD1,313 miliar itu terbagi atas pinjaman jangka pendek sebesar USD668 miliar dan pinjaman jangka panjang sebesar USD645 miliar.

"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya USD2,2 miliar, ini terdiri dari USD905 juta operasional, pinjaman jangka pendek USD668 juta dan pinjaman jangka panjang USD645 juta. Dari USD645 juta ada pinjaman sukuk USD500 juta yang sudah kita berhasil negosiasi dan extend jadi Juni 2023," kata Irfan saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR, Jakarta, pada Selasa (14/7/2020).

Irfan menyebut utang usaha dan pajak senilai USD905 miliar digunakan untuk operasional maskapai. Rinciannya, USD374 miliar untuk avtur, USD340 miliar untuk sewa pesawat, dan USD47 miliar untuk maintenance.

Selain itu, USD76 miliar untuk kebandarudaraan, USD25 miliar untuk katering, USD14 miliar untuk administrasi dan umum, dan USD29 miliar untuk kebutuhan operasional lain-lainnya.

Dari total utang tersebut, lanjut dia, Garuda sudah melihat ada gap pendapatan dan biaya. Hal ini mengharuskan perseroan untuk melakukan penundaan pembayaran atas operasional, hingga restrukturisasi atau penjadwalan utang pinjaman lainnya.

Saat ini, maskapai penerbangan pelat merah tersebut mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Bahkan, Irfan mengungkapkan pendapatan perseroan turun hingga 90 persen akibat pandemi Covid-19.

"Jadi persoalan di Garuda hari ini adalah revenue (pendapatan) turun sampai 90 persen, jadi tinggal 10 persen," ujarnya.

Berita lainnya di Headlines