PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingatkan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar dapat segera melunasinya. Jika tidak, maka wajib pajak harus menanggung konsekuensinya. DJP menyatakan, pihaknya dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap utang pajak yang belum dibayar. Proses penagihan tersebut tidak berjalan sekali, tetapi melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir.
"Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak," tulis DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
DJP menjelaskan proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan),
putusan banding, dan putusan peninjauan kembali.
Jatuh tempo dasar penagihan yakni 1 bulan sejak produk hukum tersebut diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan surat teguran.
Kemudian, juru sita akan mengeluarkan surat paksa apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran.
Dalam hal ini, juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.
